article-32 Artikel
kotak saran  Kotak Pengaduan

Kelulusan

kotak saran Pengumuman Kelulusan
Ujian Nasional 2011
Move
Display 0 | 5 | 10 | 15 Stories

Informasi Akademik

Topics
Top Story

Kalender Pendidikan

KALENDER PENDIDIKAN DAN KEGIATAN SEMESTER I 2010-2011  6 - 10 Desember X, XI dan...

PDF Cetak E-mail

KRITERIA PENJURUSAN

Kriteria Penjurusan

Landasan
  • PP No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006
  • Peraturan Dirjen Mendikdasmen No: 576/C/Kep/TU/2006
  • Pedeoman penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk SMA Kategori Mandiri dan Bertaraf Internasional dari BNSP Departemen Pendidikan Nasional

Siswa dapat dijuruskan Program IPA maupun IPS dengan mempertimbangkan:

  1. Tes penempatan(Placement test) dengan mengacu pada 4 mata pelajaran:  Matematika, Kimia, Geografi dan Ekonomi.
  2. Jumlah Nilai Rapor Semester I Untuk mata pelajaran IPA dan IPS
  3. Jumlah SKHUN SMP untuk Mata pelajaran Matematika dan IPA
  4. Hasil komulatif dari 1,2  dan 3 diperingkat sehingga didapatkan:
    • Peringkat 1 s.d. 288 terjurus Program IPA
    • Peringkat 288 .s.d. 360 terjurus Program IPS

 

Kriteria penjurusan program meliputi :

  1. Nilai akademik
    Peserta didik yang naik kelas XI dan yang akan mengambil program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), harus memperoleh nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas program studi tersebut diatas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu :

     No Mata Pelajaran
      KKM   Nilai Penjurusan
     1 Matematika 73 75
     2 Fisika 70 72
     3 Kimia 73 74
     4 Biologi
     71 73


    Peserta didik yang naik kelas XI dan yang akan mengambil program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), harus memperolah nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas program studi tersebut diatas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu :

      No  Mata Pelajaran
      KKM   Nilai Penjurusan
    1  Geografi 72 74
    2  Ekonomi 71 73
    3  Sosiologi 72 74

    Minat peserta didik
    Bagi peserta didik yang memperoleh nilai sesuai kriteria penjurusan yang ditentukan untuk IPA/IPS, maka minat peserta didik dapat dijadikan pertimbangan untuk penetapan penjurusan.

    Pindah jurusan
    Peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke program IPA, diberi kesempatan untuk pindah jurusan IPS apabila siswa tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.
    Batas waktu untuk pindah program dari IPA ke IPS ditentukan oleh sekolah paling lambat 2 (dua) minggu setelah raport diterima, dan jika tempat masih ada.